Makalah seputar Qiyas

March 24th, 2008 by almanafi

Qiyâs Dalam Hierarki Masâdiru al-Ahkâm

A. Muqadimah

Sebagai sebuah realita, berjalanya waktu dan perkembangan zaman, pasti akan memunculkan berbagai fenomena baru dalam kehidupan manusia. Tradisi dan adat-istiadat yang selalu mengalami perubahan dan perkembangan sesuai dengan kemajuan zaman, banyak memunculkan persoalan-persoalan yang tidak disebutkan secara eksplisit hukumnya di dalam al-Qur’an ataupun hadis Rasulullah Saw., sedangkan di satu sisi, Islam dituntut untuk selalu mampu dalam memenuhi hajat dan kebutuhan manusia.

Dengan menggunakan isu di atas sebagai orientasi untuk melakukan istiqrâ’i, maka term qiyâs menjadi satu sisi yang patut dikaji, mengingat dari awal qiyâs ini telah menjadi bahan perdebatan para ulama, baik ushuli atau-pun fuqahâ. Tinjauan al-Qur’an dan sunnah sebagai kekuatan normatif ajaran Islam, bukanlah suatu yang baku  yang sudah tidak bisa diinterpretasikan, mengingat ketentuan-ketentuan tekstual yang terbatas dengan selesainya wahyu, maka konsekuensi logisnya qiyâs tidak bisa dinafikan dalam rangka menjawab persoalan umat.

Untuk memahami dan menyelesaikan isu di atas, diperlukan kearifan untuk berani menggunakan akal untuk berfikir logis dengan mengedepankan nilai-nilai Islam sebagai sebuah dasar pijakan, yang kemudian akan terwujudnya Islam yang rahmatan lil ‘âlamin.

Oleh karena itu, penulis mencoba menguraikan dalam makalah yang sederhana ini kerangka-kerangka qiyâs dalam pengambilanya sebagai hujjah syar’iyyah dan posisinya sebagai masâdiru al-tasyri’.

B. Pengertian Qiyâs

     B. 1. Secara Bahasa

Secara bahasa, qiyâs merupakan bentuk masdar dari kata qâsa- yaqîsu, yang artinya ukuran, mengetahui ukuran sesuatu. Misalnya, “Fulan meng-qiyaskan baju dengan lengan tangannya”, artinya mengukur baju dengan lengan tangannya; artinya membandingkan antara dua hal untuk mengetahui ukuran yang lain. Secara bahasa juga berarti “menyamakan”, dikatakan “Fulan meng-qiaskan extasi dengan minuman keras”, artinya menyamakan antara extasi dengan minuman keras.[1]

Dalam perkembanganya, kata qiyâs banyak digunakan sebagai ungkapan dalam upaya penyamaan antara dua hal yang berbeda, baik penyamaan yang berbentuk inderawi, seperti pengkiasan dua buah buku. Atau maknawiyah, misalnya “Fulan tidak bisa dikiaskan dengan si Fulan”, artinya tidak terdapat kesamaan dalam ukuran.

    B. 2. Secara Istilah

Pengertian qiyas secara terminologi terdapat beberapa definisi yang dikemukakan para ulama ushul fiqh, sekalipun redaksinya berbeda tetapi mengandunng pengertian yang sama.

Sadr al-Syari’ah (w. 747 H), tokoh ushul fiqh Hanafi menegmukakan bahwa qiyâs adalah :

“Memberlakukan hukum asal kepada hukum furu’ disebabkan kesatuan illat yang tidak dapat dicapai melalui pendekatan bahasa saja”.

Maksudnya, ‘illat yang ada pada satu nash sama dengan ‘illat yang ada pada kasus yang sedang dihadapi seorang mujtahid, karena kesatuan ‘illat ini, maka hukum kasus yang sedang dihadapi disamakan dengan hukum yang ditentukan oleh nash tersebut.

Imama Baidhowi dan mayoritas ulama Syafi’iyyah[2] mendefinisikan qiyâs dengan :

 

Membawa (hukum) yang (belum) di ketahui kepada (hukum) yang diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya, baik hukum maupun sifat.”.

DR. Wahbah al-Zuhaili mendefinisikan qiyâs dengan [3]:

“Menyatukan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan illat antara keduanya”.

Biarpun terjadi perbedaan definisi terminologi antara ulama klasik dan kontemporer tentang qiyâs, namun mereka sepakat bahwa qiyâs adalah “al-Kasyf wa al-Idzhâr li al-Hukm” atau menyingkapkan dan menampakkan hukum, bukan menetapkan hukum ataupun menciptakan hukum. Karena pada dasarnya al-maqîs atau sesuatu yang dikiaskan, sudah mempunyai hukum yang tetap atau tsâbit, hanya saja terlambat penyingkapanya sampai mujtahid menemukannya dengan perantara adanya persamaan “illah.[4]  

C. Rukun Qiyâs

Berdasarkan pengertian secara istilah, rukun qiyâs dapat dibagi menjadi empat,[5] yaitu:

a.       Al-ashlu

Para fuqaha mendefinisikan al-ashlu sebagai objek qiyâs, dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya (al-maqîs ‘alaihi), dan musyabbah bih (tempat menyerupakan),[6] juga diartikan sebagai pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash.

Imam Al-Amidi dalam al-Mathbu’[7] mengatakan bahwa al-ashlu adalah sesuatu yang bercabang, yang bisa diketahui (hukumnya) sendiri.

Contoh, pengharaman ganja sebagai qiyâs dari minuman keras adalah dengan menempatkan minuman keras sebagai sesuatu yang telah jelas keharmannya, karena suatu bentuk dasar tidak boleh terlepas dan selalu dibutuhkan.[8] Dengan demiklian maka al-aslu adalah objek qiyâs, dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya.

b.       Hukmu al-ashli

Atau hukum asli; adalah hukum syar’i yang ada dalam nash atau ijma’, yang terdapat dalam al-ashlu..

c.        Al-far’u

Adalah sesuatu yang dikiaskan (al-maqîs), karena tidak terdapat dalil nash atau ijma’ yang menjelaskan hukumnya.

d.       Al-‘illah

Adalah sifat hukum yang terdapat dalam al-ashlu, dan merupakan benang merah penghubung antara al-ashlu dengan al-far’u, seperti “al-iskâr”.[9]

D. Contoh Qiyâs

1. Qiyâs keharaman extasy/pil koplo/narkotika.

Hukum mengkonsumsi extasy atau pil koplo tidak tertulis secara eksplisit di dalam al-Qur’an ataupun hadist. Namun dalam al-Qur’an surat al-Mâidah ayat 90, Allah Swt berfirman:

Artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamr; berjudi, menyembah patung dan mengundi nasib dengan anak panah tidak lain hanyalah suatu yang kotor, termasuk perbuatan syaitan, karena itu hendaklah kamu jauhi agar kamu mendapat keberuntungan." (al-Mâidah: 90)

Pada ayat diatas, Allah menerangkan keharaman minum khamer. Maka metode qiyâs dapat digunakan untuk menetapkan hukum mengkonsumsi extasy atau narkotika;

~ Al-Ashlu: minuman keras atau khamer

~ hukum asli: haram

~ Al-far’u: extasy

~ Al-‘illah: memabukkan,

Dari rincian di atas, dapat disimpulkan bahwa antara extasy dan minum khamer terdapat persamaan dalam ‘illah, yaitu sama-sama memabukkan sehingga dapat merusak akal. Jadi dapat disimpulkan bahwa mengkonsumsi extasy atau narkotik hukumnya haram, sebagaimana haramnya minum khamer.[10]

E. Syarat Qiyâs

Dari empat rukun qiyâs yang sudah diterangkan di atas, dari masing-masing rukun terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi sebagai syarat khusus sah-nya qiyâs, di antaranya adalah:

1.   Syarat al-Ashlu

Ulama ulhul fiqih sepakat bahwa syarat dari al-ashlu adalah suatu hal yang pokok, dan bukan merupakan cabang dari yang lain, atau bukan cabang dari pokok (hukum) yang lain.[11]

Menurut jumhur fuqaha, bahawa qiyâs harusalah dibangun diatas dalil nash ataupun ijma’, hanya saja terjadi perbedaan pendapat di antara mereka tentang bolehnya qiyâs yang didasarkan atas ijma’. Sebagian ulama yang tidak setuju mengatakan bahwa qiyâs didasarkan dari ‘illah yang menjadi dasar disyariatkannya hukum asli, dan hal ini tidak memungkinkan dalam ijma’, karena ijma’ tidak diharuskan disebutkan adanya wakil (al-far’u). Maka apabila tidak disebutkan al-far’u-nya, tidak mungkin untuk bisa diketahui ‘illah qiyâs-nya.[12]

2.   Syarat Hukmu al-Ashli                            

     Terdapat beberapa syarat dalam hukmu al-ashli atau hukum asli,[13]diantaranya:

  1. Harus merupakan hukum syar’i, karena tuntutan dari qiyâs adalah untuk menjelaskan hukum syar’i pada al-maqîs atau objek qiyâs.

  2. Harus merupakan hukum syara’ yang tetap (tidak dihapus). Karena dalam penetapan hukum dari al-ashlu ke al-far’u, didasarkan dari ‘illat dalam nash syar’i. Maka apabila hukum asli dihapus, mengharuskan terhapusnya juga ‘illat yang akan digunakan dalam al-far’u.

  3. Merupakan sesuatu yang logis yang bisa ditangkap oleh akal; ‘illat hukumnya bisa diketahui oleh akal. Karena asas qiyâs di antaranya adalah: ‘illat hukumnya bisa diketahui, dapat diterapkan pada al-far’u.

Para ulama mengatakan tidak dibolehkanya qiâyas dalam masalah ta’abuddiyah (prerogatif Allah), yang ‘illah-nya manusia tidak ada kepentingan untuk mengetahuinya, seperti jumlah raka’at dalam shalat, thawaf mengelilingi ka’bah dll.[14]

3.      Syarat al-Far’u

a.       ‘Illat  yang terdapat pada al-ashlu memiliki kesamaan dengan ‘illat yang terdapat pada far’u, karena seandainya terjadi perbedaan ‘illat, maka tidak bisa dilakukan penyamaan (qiyâs) dalam keduanya. Adapun qiyâs yang tidak terdapat syarat ini, dikatakan oleh para ulama sebagai qiyâs ma’a al-fâriq.

b.      Tetapnya hukum asal; hukum asal tidak berubah setelah dilakuakan qiyâs.[15]

c.       Tidak terdapat nash atau ijma’ pada al-far’u, yaitu berupa hukum yang menyelisihi qiyâs. Seandaiya terjadi hal ini, maka qiyâs itu dihukumi dengan qiyâs fâsid al-‘itibâr.[16]

Imam Abu Hanifah berkata: “Tidak sah adanya pensyaratan ‘iman’ dalam memerdekakan budak sebagai kafarat sumpah di-qiyâs-kan pada  kafarat pembunuhan; karena pensyaratan itu menyelisihi keumuman nash dalam firman Allah Swt.:

Artinya:

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. (Q.S. Al-Mâidah:89).

Lafadz “raqabah/budak” dalam ayat ini berbentuk mutlaq, tidak ada pensyaratan harus mu’min, berbeda dengan kafarat pembunuhan seperti firman Allah Swt.:

Artinya:

dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat. (Q.S. An-Nisâ:92).

Maka qiyâs dalam kafarat sumpah atas kafarat pembunuhan adalah fâsid.

4.      Syarat ‘illat

a.       Sifat ‘illat hendaknya nyata; terjangkau oleh akal dan pancaindera. Hal ini diperlukan karena ‘illat merupakan isyarat adanya hukum yang menjadi dasar untuk menetapkan hukum pada far’u. Apabila ‘illat tidak bisa ditangkap pancaindera, maka tidak mungkin untuk bisa menunjukkan kepada suatu hukum, jadi ‘illat haruslah nyata, seperti ‘illat memabukkan dalam khamer.[17]

b.      Sifat ‘illat hendaklah pasti, tertentu, terbatas dan dapat dibuktikan bahwa ‘illat itu ada pada far’u, karena asas qiyas adalah adanya persamaan ‘illat antara ashlu dan far’u’.[18]

c.       ‘Illat harus berupa sifat yang sesuai dengan kemungkinan-kemungkinan hikmah hukum, dalam arti bahwa kuat dugaan ‘illat itu sesuai dengan hikmah hukumnya. Seperti memabukkan sesuai dengan hukum haram minum khamar, karena dalam hukum itu terkandung suatu hikmah hukum, yaitu memelihara akal dengan menghindarkan diri dari mabuk. Pembunuhan dengan sengaja adalah sesuai dengan keharusan adanya qishash, karena dalam qishash itu terkandung suatu hikmah hukum; memelihara kehidupan manusia.[19]

d.      ‘Illat tidak hanya terdapat pada ashlu saja, tetapi harus berupa sifat yang dapat diterapkan juga pada masalah-masalah lain selain dari ashlu.

Untuk hukum-hukum yang khusus berlaku bagi Nabi Saw, tidak boleh dijadikan dasar qiyas. Misalnya menikahi wanita lebih dari empat orang, karena ini berupa ketentuan khusus yang hanya berlaku bagi Nabi Saw.[20]

   

F. Masâliku al-‘Illat

Adalah cara atau metode yang digunakan untuk mengetahui ‘illat, diantaranya:

  1. Nash

Dalam hal ini, kadang-kadang nash menunjukkan suatu sifat tertentu yang merupakan ‘illat dari suatu hukum. ‘Illat yang demikian dinamakan oleh ulama dengan “al-mansush ‘alaih”.[21]

Hanya saja tidak semua ‘illat ditunjukkan oleh nash secara sarahah atau jelas, terkadang hanya imâ  atau berupa isyarat.

    1. Dalalah Sharahah

Adalah lafadh nash yang menunjukkan ‘illat hukum dengan jelas. Dalalah sharahah ada dua macam, yang pertama dalalah sharahah qath’i dan kedua ialah dalalah sharahah dhanni. 

a. 1. Dalalah Sarahah Qath’i.[22]

Adalah penunjuk kepada suatu ‘illat hukum yang terdapat pada lafadz secara pasti atau yakin tanpa ada unsur keragu-raguan. Bentuk lafadz pada nash ini dengan disambung dengan lâm ta’lil, seperti kata supaya tidak, sebab demikian, supaya dan lain sebagainya. Contoh, firman Allah Swt:

Artinya:

“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. An-Nisâ: 165).

Nash di atas secara jelas menunjukkan bahwa ‘illat diutusnya Rasul adalah “Supaya tidak ada dasar bagi manusia membantah Allah”.

a.       2. Dalalah Sarahah Dzhaniyah.

Adalah penunjuk kepada suatu ‘illat hukum yang terdapat pada lafadz, tetapi ada kemungkinan bisa dibawa ke ‘illat hukum yang lain.[23] Contoh, firman Allah Swt:

Artinya:

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah”. (Q.S. An-Nisâ:160).

Huruf “al-bâ” pada kata “fabidzhulamin” artinya ‘disebabkan’ dan dapat juga berarti ‘dengan’. Kedua arti di atas bisa digunakan, tetapi besar kemungkinan apabila diartikan ’dengan’, akan memperjelas arti ayat tersebut.[24]

b.      Dalalah al-Imâ wa al-Isyârah

Adalah penunjuk kepada suatu ‘illat dengan nash yang tidak jelas, tetapi memberi isyarat kepada suatu ‘illat. dengan adanya qarinah padanya. Atau dengan ungkapan lain adalah petunjuk yang difahami dari sifat yang menyertainya.

Contoh, hadis dari Nabi Saw:[25]

“Seseorang hakim tidak boleh memberi keputusan dalam keadaan ia sedang marah.” (Muttafaq ‘alaih, Bukhari Muslim).

Hadis di atas menyebutkan sifat dan hukum secara bersamaan. Penggabungan antara sifat dan hukum ini dirasakan sebagai ‘illat bagi hukum, yaitu larangan mengadili, karena disini disebutkan sifat bersamaan dengan hukum, yaitu marah.

  1. Ijma’

Metode mengetahui ‘illat melalui ijma’ maksudnya adalah ‘illat tersebut ditetapkan dengan ijma’. Seperti ijma’ ulama bahwa ‘sighar’ adalah ‘illat dikuasainya harta seorang anak kecil. Maka kasus ini menjadi qiyâs pada masalah penguasaan dalam pernikahan.[26]

  1. As-Sabru wa at-Taqsim

As-sabru wa at-taqsim adalah metode yang ketiga untuk mengetahui dan menetapkan suatu ‘illat, tetapi metode ini bukan dalil naqli dari nash ataupun ijma’, tetapi hanya istimbath.[27]

Secara bahasa, arti dari as-sabru adalah meneliti atau mencari, sedangkan at-taqsim adalah seorang mujtahid memisah-misah atau memilah-milah sifat-sifat yang dilihatnya pantas untuk menjadi ‘illat hukum.[28]

Contohnya:

”Para ulama sepakat bahwa para wali mujbir boleh menikahkan anak kecil wanita tanpa persetujuan anak itu, tetapi tidak ada nash yangmenerangkan ‘illatnya. Karena itu para mujtahid meneliti sifat-sifat yang mungkin dijadikan ‘illatnya. Diantara sifat yang mungkin dijadikan ‘illat, ialah belum baligh, gadis (bikr) dan belum dewasa (rusyd). Pada ayat enam surat an-Nisâ’ tidak dewasa dapat dijadikan ‘illat seorang wali menguasai harta seorang yatim yang belum dewasa. Karena itu ditetapkanlah belum dewasa sebagai ‘illat kebolehan wali mujbir untuk menikahkan anak perempuan yang berada di bawah perwaliannya.”

G. Pembagian Qiyâs dan Macam-macamnya

     1. Qiyâs Aulawi

Adalah qiyâs yang ‘illat pada far’u-nya lebih kuat dari pada ‘illat pada ashlu. Maka sebenarnya hukum pada far’u lebih utama penetapan dan penerapanya dibanding ashlu.. Seperti firman Allah Swt.:

Artinya:

maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’”. (Al-Isra’:23).

2. Qiyâs Musawi [29]

   Ialah qiyas hukum yang ditetapkan pada far’u sebanding dengan hukum yang ditetapkan pada ashal, seperti menjual harta anak yatim diqiyaskan kepada memakan harta anak yatim. ‘Illatnya ialah sama-sama menghabiskan harta anak yatim. Memakan harta anak yatim haram hukumnya berdasarkan firman Allah Swt.:

   Artinya:

"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara aniaya, ia tidak lain hanyalah menelan api neraka ke dalam perutnya." (an-Nisâ’: 10)

Karena itu ditetapkan pulalah haram hukumnya menjual harta anak yatim. Dari kedua peristiwa ini nampak bahwa hukum yang ditetapkan pada ashlu sama pantasnya dengan hukum yang ditetapkan pada far’u.

3.  Qiyâs Adna

   Adalah qiyâs yang tingkatan ‘illat hukum pada far’u-nya lebih rendah dari ashlu. Seperti ‘illat memabukkan yang terdapat pada nikotin; lebih rendah dari ‘illat memabukkan pada khamer.

H. Hujjiyatul Qiyâs

      Hujjah secara bahasa artinya petunjuk atau bukti, adapun arti qiyâs sebagai hujjah adalah: petunjuk atau bukti untuk mengetahui beberapa hukum syar’i. Sedangkan artii hujjiyatul qiyâs sendiri adalah bahwa qiyâs merupakan dasar dari dasar-dasar pensyareatan dalam hukum-hukum syar’i ‘ praktis.[30]

Ulama ushul fiqih berbeda pendapat terhadap kehujjahan qiyas dalam menetapkan hukum syara’. Tetapi mereka sepakat bahwa qiyâs bisa dijadikan sebagai hujjah dalam perkara-perkara duniawi, sebagaimana pula mereka sepakat kehujjahan qiyâs Nabi Saw.

Jumhur ulama ushul fiqih berpendirian bahwa qiyas bisa dijadikan sebagai metoda atau sarana untuk mengistinbathkan hukum syara’[31]

Jumhur ‘ulama Mu’tazilah berpendapat bahwa qiyas wajib diamalkan dalam dua hal saja, yaitu:

1.           Illatnya manshush (disebutkan dalam nash) baik secara nyata maupun melalui isayrat.

2.           Hukum far’u harus lebih utama daripada hukum ashl.

Dr. Wahbah al-Zuhaili mengelompokkan pendapat ulama ushul fiqh tentang kehujjahan qiyas menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang menerima qiyas sebagai dalil hukum yang dianut mayoritas ulama ushul fiqih, dan kelompok yang menolak qiyas sebagai dalil hukum yaitu ulama–ulama Syi’ah, al-Nadzâm, Dzhahiriyyah dan dari sebagian ulama Mu’tazilah Irak. Hanya saja sebagian dari mereka mengatakan bahwa pelarangan ataupun penolakan terhadap hujjah qiyâs berdasarkan dari akal, dan sebagian yang lain mengatakan pelaranganya dari syar’i, namun pada kenyataanya mereka adalah orang-orang yang menolak adanya qiyâs.[32]

Dr. Sya’ban Muhammad Ismail dalam tahqiqnya mengatakan bahwa golongan yang pertama kali mengingkari qiyâs adalah an-Nadzhâm, kemudian diikuti oleh beberapa kelompok dari Mu’tazilah seperti Ja’far bin Harb dan Ja’far bin Habsyah dan datang yang terakhir Dawud al-Dzhairiy.[33]

Alasan penolakan qiyas sebagai dalil dalam menetapkan hukum syara’ menurut kelompok yang menolaknya adalah :

1. Dalil al-Qur’an

Firman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 49:

“Hai orang – orang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya…”.

Ayat ini menurut mereka melarang seseorang untuk beramal dengan sesuatu yang tidak ada dalam al-Qur’an  dan sunah Rasul. Mempedomani qiyas merupakan sikap beramal dengan sesuatu diluar al-Qur’an dan sunnah Rasul, dan karenanya dilarang. [34]

Pernyataan di atas di bantah dengan:

Bahwa menggunakan qiyâs bukanlah sesuatu yang dilarang, karena Allah Swt. dan Rasul-Nya, karena menggunakan qiyâs sejatinya adalah beramal dengan al-Qur’an dan sunnah, maka bukan mendahului Allah dan Rasul-Nya.[35]

Selanjutnya dalam surat al-Isra’ ayat  36, Allah berfirman :

“Dan janganlah kam mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya “.

Ayat tersebut menurut mereka melarang seseorang untuk beramal dengan sesuatu yang tidak diketahui secara pasti. Oleh sebab itu, berdasarkan ayat tersebut, qiyas dilarang untuk diamalkan.

Pernyataan ini juga dibantah dengan:

Ayat tersebut bukan merupakan larangan menggunakan qiyâs, karena menggunakan qiyâs bukanlah perkara yang dzhanni (persangkaan), bahkan qiyâs merupakan perkara yang qath’i (pasti) di tangan seorang mujtahid. Artinya diketahui secara yakin bahwa itu merupakan hukum Allah dalam suatu masalah. [36]

2. Hadis

Alasan–alasan mereka dari sunnah Rasul antara lain adalah sebuah hadits hasan yang diriwayatkan Daruquthni yang artinya adalah sebagai berikut :

“Sesungguhnya Allah menentukan berbagai ketentuan, maka jangan kamu abaikan, menentukan beberapa batasan, jangan kamu langgar, dia haramkan sesuatu, maka jangan kamu langgat larangan itu, dia juga mendiamkan hukum sesuatu sebagai rahmat bagi kamu, tanpa unsur kelupaan, maka janganlah kamu bahas hal itu”.

Hadits tersebut menurut mereka menunjukkan bahwa sesuatu itu ada kalanya wajib, adakalanya haram dan adakalanya di diamkan saja, yang hukumnya berkisar antara di ma’afkan dan mubâh (boleh). Apabila di qiyas-kan sesuatu yang didiamkan syara’ kepada wajib, misalnya maka ini berarti telah menetapkan hukum wajib kepada sesuatu yang dima’afkan atau dibolehkan.

Pernyataan di atas dijawab:

Bahwa menggunakan qiyâs bukan merupakan hukum dari mujtahid, tetapi itu adalah hukum dari Allah Swt., karena ‘illat hukum pada dasarnya berasal dari sisi Allah.[37]

Sedangkan jumhur ulama ushul fiqih yang membolehkan qiyâs sebagai salah satu metode dalam hukum syar’i mengemukakan beberapa alasan diantaranya adalah :

1. Surat al-Hasyt ayat 59:

“maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang – orang yang mempunyai pandangan”.

Ayat tersebut menurut jumhur ushul fiqih berbicara tentang hukuman Allah terhadap kaum kafir dari Bani Nadhir disebabkan sikap buruk mereka terhadap Rasulullah. Di akhir ayat, Allah memerintahkan agar umat Islam menjadikan kisah ini sebagai I’tibar (pelajaran). Mengambil pelajaran dari suatu peristiwa menurut jumhur ulama, termasuk qiyas. Oleh sebab itu penetapan hukum melalui qiyâs yang disebut Allah dengan al-I’tibar adalah boleh, bahkan al-Qur’an memerintahkannya.[38]

Ayat lain yang dijadikan alasan qiyâs adalah seluruh ayat yang mengandung illat sebagai penyebab munculnya hukum tersebut, misalnya :

2. Surat al-Baqarah ayat 222:

“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad tentang haid. Katakanlah, “haid itu adalah kotoran”, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid”.

Alasan jumhur ulama dari hadits Rasululah adalah riwayat dari Mu’adz Ibn Jabâl yang amat populer. Ketika itu Rasulullah mengutusnya ke Yaman untuk menjadi qadhi. Rasulullah melakukan dialog dengan Mu’adz seraya berkata :

"Bagaimana (cara) kamul menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu’adz menjawab: Akan aku tetapkan berdasar al-Qur’an. Jika engkau tidak memperolehnya dalam al-Qur’an? Mu’adz berkata: Akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperoleh dalam sunnah Rasulullah? Mu’adz menjawab: Aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu’adz berkata): Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya." (HR. Ahmad Abu Daud dan at-Tirmidzi)”

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa seorang boleh melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum suatu peristiwa jika tidak menemukan ayat-ayat al-Qur’an dan al-Hadits yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Banyak cara yang dapat dilakukan dalam berijtihad itu. Salah satu diantaranya ialah dengan menggunakan qiyâs.

Dalam hadits tersebut menurut jumhur ulama ushul fiqih, Rasulullah mengakui ijtihad berdasarkan pendapat akal, dan qiyas termasuk ijtihad melalui akal. Begitu juga dalam hadits lain Rasulullah menggunakan metode qiyas dalam menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya. Suatu hari Umar bin Khatthab mendatangi Rasulullah seraya berkata :

“Pada hari ini saya telah melakukan suatu kesalahan besar, saya mencium istri saya, sedangkan saya dalam keadaan berpuasa”. Lalu Rasulullah mengatakan pada Umar :“bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur – kumur dalam keadaan berpuasa, apakah puasamu batal ?, Umar menjawab, “tidak”, lalu Rasulullah saw berkata : kalau begitu kenapa engkau samapi menyesal ?”. (H.R Ahmad Ibn Hanbal dan Abu Daud dari Umar Ibn al-Khatthâb)

Dalam hadits tersebut Rasulullah meng-qiyaskan mencium istri dengan berkumur–kumur, yang keduanya sama–sama tidak membatalkan puasa.

I.   Penutup

Term qiyâs yang begitu panjang dibahas oleh para ulama, pada masa sekarang ini sudah selayaknya untuk ditabrakkan langsung dengan realitas umat. Karena sesempurna apapun sebuah konsep, tetapi tanpa adanya realisasi nyata, maka hanya akan sia-sia dan kumal tersimpan sebagai sebuah literatur.

Akirnya penulis mengucapkan terima kasih dan mohon maaf atas segala kekurangan dalam penulisan makalah ini, saran dan kritik terus penulis tunggu demi sebuah proses pembelajaran.

"Bagaimana (cara) kamul menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu’adz menjawab: Akan aku tetapkan berdasar al-Qur’an. Jika engkau tidak memperolehnya dalam al-Qur’an? Mu’adz berkata: Akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperoleh dalam sunnah Rasulullah? Mu’adz menjawab: Aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu’adz berkata): Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya." (HR. Ahmad Abu Daud dan at-Tirmidzi)

Kahfi Nur Hidayat

                                                                  

Daftar Pustaka

Al-Quran dan terjemahnya, PT. Syamil Cipta Media, Bandung, Indonesia. 2006

Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed. 3. cet.4. –Jakarta: Balai Pustaka, 2005 

‘Athi, Muhammad ‘Abdul, Dr., al-Maqâsid al-Syar‘iah wa Atsaruha fiy Fiqhi al-Islami, Dârul Hadîs, Kairo, 2007

‘Abd Azhab, Abdul  A‘al, Dr.,Usul Fiqh al-Muyassar, al-Azhar Press,  Kairo, 2007

Al-Amidy, Saifuddin Abu Hasan Ali, al-Ihkam fiy Usuli al-Ahkam, Dâr  al-Kutub al-’Ilmiyah, Beirut, cet. V. 2005                                 

Ar-Razy, Fakhruddin, al-Mahsul fiy usuli al-Fiqh, (?)

As-Syaukani, Al-Hâfidz Muhammad ‘Aly bin Muhammad, Sya’ban Muhammad Ismail, Dr. ed et, Irsyâdu al-Fuhul ila Tahqiqi min ‘Ilmi al-Ushul, Dâr al-Salâm, Iskandariah, Kairo, juz. II. 2006

Al-Isnawi, Jamaluddin ‘Abdurrahim bin al-Hasan, Sya’ban Muhammad Ismail, Dr. ed et,   Nihâyatu al-Sûli fî Syarhi Minhâji’l Wushûli Ilâ ‘Ilmi’l Ushûl, Dâr Ibnu Hazm, 1999, cet. I, Beirut

Hudhari, Muhammad, Ushul al-Fiqh, Dâr al-Hadist, Kairo, 2003

Ibn Qudamah, Raudlah al-Nadkir wa Jannah al-Munadhir, Mu’assasah al-Risalah, Beirut, 1978

Tajuddin ‘Abdul Wahab al-Subki, Jam’u al-Jawani, Dar al-Fikr , Beirut, 1974.

Karîmah, Mahmûd, Dr., Ma’âlimu al-Syari‘ah al-Islamiyah, Umraniyah, Kairo, 2004

Zaidân, ‘Abdul Karim, Prof. Dr., al-Wajîz fiy Usuli al-Fiqh, Muassisatu al-Risalah, Beirut, 1996

Zuhaili, Wahbah, Dr., Usul al-Fiqh al-Islâmi, Dâr al-Fikr, Damsyiq, juz. II. 2005

Zaidân, Shaleh, Dr., Hujjiyatul Qiyâs, Dâr al-Shahwah, Hilwan, Kairo, cet. I. 1987

      

 



[1] Dr. Shaleh Zaidân, Hujjiyatul Qiyâs, Dâr al-Shahwah, Hilwan, Kairo, cet. I. 1987, hal 13. Lihat juga Dr. Wahbah Zuhaili, Usul al-Fiqh al-Islâmi, Dâr al-Fikr, Damsyiq, juz. II. 2005, hal 572

[2] Dr. Shaleh Zaidân, Hujjiyatul Qiyâs, Dâr al-Shahwah, Hilwan, Kairo, cet. I. 1987, hal. 16. Lihat juga Al-Hâfidz Muhammad ‘Aly bin Muhammad as-Syaukâni, Sya’ban Muhammad Ismail, Dr. ed et, Irsyâdu al-Fuhul ila Tahqiqi min ‘Ilmi al-Ushul, Dâr al-Salâm, Iskandariah, Kairo, juz. II. 2006, hal. 577

[3] Dr. Wahbah Zuhaili, Usul al-Fiqh al-Islâmi, Dâr al-Fikr, Damsyiq, juz. II. 2005, hal 574

[4] Prof. Dr. Abdul Karim Zaidan, al-Wajîz fiy Usuli al-Fiqh, Muassisatu al-Risalah, Beirut, 1996, hal. 195. Lihat juga Dr. Wahbah Zuhaili, Usul al-Fiqh al-Islâmi, Dâr al-Fikr, Damsyiq, juz. II. 2005, hal 574

[5] Dr. Wahbah Zuhaili, Usul al-Fiqh al-Islâmi, Dâr al-Fikr, Damsyiq, juz. II. 2005, hal 576

[6] Ibid., hal. 602. Lihat juga Lihat juga Al-Hâfidz Muhammad ‘Aly bin Muhammad as-Syaukâni, Sya’ban Muhammad Ismail, Dr. ed et, Irsyâdu al-Fuhul ila Tahqiqi min ‘Ilmi al-Ushul, Dâr al-Salâm, Iskandariah, Kairo, juz. II. 2006, hal. 599

[7] Lihat juga Al-Hâfidz Muhammad ‘Aly bin Muhammad as-Syaukâni, Sya’ban Muhammad Ismail, Dr. ed et, Irsyâdu al-Fuhul ila Tahqiqi min ‘Ilmi al-Ushul, Dâr al-Salâm, Iskandariah, Kairo, juz. II. 2006, hal. 600

[8] Dr. Wahbah Zuhaili, Usul al-Fiqh al-Islâmi, Dâr al-Fikr, Damsyiq, juz. II. 2005, hal 576

[9] Prof. Dr. Abdul Karim Zaidan, al-Wajîz fiy Usuli al-Fiqh, Muassisatu al-Risalah, Beirut, 1996, hal. 195

[10] Ibid., hal. 196

[11] Dr. Wahbah Zuhaili, Usul al-Fiqh al-Islâmi, Dâr al-Fikr, Damsyiq, juz. II. 2005, hal 603

[12] Ibid., hal. 603

[13] Dr. Shaleh Zaidan, Al-Qiyâs,Muqarar Magister Al-Azhar 

[14] Prof. Dr. Abdul Karim Zaidan, al-Wajîz fiy Usuli al-Fiqh, Muassisatu al-Risalah, Beirut, 1996, hal. 198

[15] Dr. Wahbah Zuhaili, Usul al-Fiqh al-Islâmi, Dâr al-Fikr, Damsyiq, juz. II. 2005, hal 613

[16] Ibid., hal. 614

[17] Prof. Dr. Abdul Karim Zaidan, al-Wajîz fiy Usuli al-Fiqh, Muassisatu al-Risalah, Beirut, 1996, hal. 204

[18] Dr. Wahbah Zuhaili, Usul al-Fiqh al-Islâmi, Dâr al-Fikr, Damsyiq, juz. II. 2005, hal 623

[19] Ibid., hal. 620

[20] Ibid., hal. 623

[21] Prof. Dr. Abdul Kadrim Zaidan, al-Wajîz fiy Usuli al-Fiqh, Muassisatu al-Risalah, Beirut, 1996, hal. 212

[22] Ibid., hal. 212

[23] Ibid., hal. 212

[24] Dr. Wahbah Zuhaili, Usul al-Fiqh al-Islâmi, Dâr al-Fikr, Damsyiq, juz. II. 2005, hal. 632

[25] Ibid., hal. 633

[26] Ibid., hal. 633

[27] Ibid., hal. 638

[28] Prof. Dr. Abdul Karim Zaidan, al-Wajîz fiy Usuli al-Fiqh, Muassisatu al-Risalah, Beirut, 1996, hal. 214

[29] Ibid., hal. 219

[30] Dr. Wahbah Zuhaili, Usul al-Fiqh al-Islâmi, Dâr al-Fikr, Damsyiq, juz. II. 2005, hal. 577

[31] Tajuddin ‘Abdul Wahab al-Subki, Jam’u al-Jawani, Dâr al-Fikr, Beirut, 1974, hlm. 177. Lihat juga Ibn Qudamah, Raudlah al-Nadkir wa Jannah al-Munadhir, Mu’assasah al-Risalah, Beirut, 1978. hlm. 234

[32] Dr. Wahbah Zuhaili, Usul al-Fiqh al-Islâmi, Dâr al-Fikr, Damsyiq, juz. II. 2005, hal. 580

[33] Al-Hâfidz Muhammad ‘Aly bin Muhammad as-Syaukâni, Sya’ban Muhammad Ismail, Dr. ed et, Irsyâdu al-Fuhul ila Tahqiqi min ‘Ilmi al-Ushul, Dâr al-Salâm, Iskandariah, Kairo, juz. II. 2006, hal. 583

[34] Dr. Wahbah Zuhaili, Usul al-Fiqh al-Islâmi, Dâr al-Fikr, Damsyiq, juz. II. 2005, hal. 581

[35] Ibid., hal. 581

[36] Ibid., hal. 582

[37] Ibid., hal. 582

[38] Dr. Shaleh Zaidân, Hujjiyatul Qiyâs, Dâr al-Shahwah, Hilwan, Kairo, cet. I. 1987, hal. 49

Supported by my feeling,.My respect by our problem.

October 29th, 2007 by almanafi

 

 

Amanah Reformasi Dalam Ancaman

 

Oleh: Kahfi Nur Hidayat *

 

Era reformasi adalah
sebagai babak baru kehidupan bangsa Indonesia yang telah sekian lama terpenjara
dalam permainan politik penguasa yang tiran. Gerakan ini sebagai suara nurani
rakyat yang sudah sekian lama hidup dalam pendearitaan menuruti ambisi penguasa. Iklim demokratais pada masa-masa
sbelumnya hanya sebatas omongan saja, demokrasi yang mereka lakukan adalah
demokratis dalam pasungan dan telah menghancurkan dan mengganyang keadialan.

 

Mencermati
perkembangan politik, akir-akir ini muncul hal yang sangat ironis, dimana iklim
demokrasi sebagai amanah dari reformasi akan dipasung kembali. Karena drakula-darakula penghisap darah
rakyat dimasa orde baru belum sepenuhnya di basmi, kini darakula-drakula itu
muncul kembali tetap dengan pekerjaan lamanya yaitu sebagai politikus di
pemerintahan. Karena sudah lama tidak minum darah, maka kehausan mereka tidak
bisa di tahan-tahan lagi. Hal yang mereka lakukan adalah dengan mengembalikan
iklim demokrasi kembali kedalam pasungan.

 

Salah satu
cara yang mereka tempuh adalah dengan berusaha menyeragamkan asas Parpol dengan
asas tunggal Pancasila, seperti yang di lakukan oleh Fraksi PDIP, Golkar dan Demokrat beberapa
waktu terakir. Upaya penyeragaman asas ini telah disepakati oleh ketiga partai
dan akan di perjuangkan menjadi UU. Biarpun menuai protes yang keras dari lawan
politik, namun dengan argumentasi yang seakan-akan dipaksakan, mereka tetap
mengusungnya. Kenekatan ini sebagai sinyelamen adanya kepentingan pihak-pihak
tertentu di balik usaha tersebut, dan sepintas dapat disimpulkan hal ini
sebagai manuver-manuver yang berujung pada kekuasaan.

 

"Menjual darah
rakyat", itu mungkin kata yang pantas bagi para pengusung penyeragaman
Pancasila menjadi asas tunggal parpol. Tidak mau berkaca terhadap sejarah,
bagaimana  asas tunggal pada masa-masa
orde baru telah dijadikan tameng bagi penguasa yang tiran dalam mempertahankan
kekuasaanya. Sejarah telah mencatat berdarah-darahnya negeri ini hanya karena
asas tunggal yang di paksakan. Usul seperti itu ibarat menawarkan darah rakyat dengan
harga mati atas asas tunggal Pancasila. Karena bagaimanapun untuk menjalankanya
harus di lakukan dengan otoritatif.

 

Di masa Orde Baru asas tunggal
Pancasila ibarat hantu yang menakutkan semua orang. Asas tunggal dijadikan
senjata bagi penguasa untuk menggebuk pihak yang dianggap lawannya. Tak heran
jika pada masa itu banyak tokoh-tokoh yang masuk penjara karena dianggap
menentang Pancasila. Siapapun yang tidak sepaham dengan pemerintah, langsung
ditunjuk sebagai anti Pancasila
.

 

Usulan
penyeragaman asas tunggal tersebut juga sebagai isyarat bahwa ada sebagian
golongan atau partai yang tidak menerima dengan adanya reformasi, karena
sebelumnya kekuasaan yang sudah berada di genggamanya harus di bagi-bagikan
kepada yang lain, atau kontrol pemerintahan tidak berada mutlak di bawah
kendali mereka. Jikalau demikian, bererti amanah reformasi yang menitik
beratkan pada hak asasi manusia dan demokratisasi tidak akan berhasil kalau
golongan-golongan ini mendapat kesempatan lagi memegang tampu pemerintahan.

 

Untuk
menghadapi pemilu 2009, terlihat sangat jelas sekali ketakutan partai sekuler
ini dengan perkembangan partai yang berasaskan agama, khususnya terhadap partai
yang berbasis masa umat Islam. Disisi lain, ada keinginan juga untuk
memberangus paratai-partai kecil sehingga pada pemilu 2009 tidak ada kursi
parlemen bagi mereka. Oleh karena itu dengan meng-goalkan usulaan penyeragaman,
bererti partai-partai kecil yang banyak menggunakan asas agama akan mengekor
partai besar.

Sebagai umat Islam, hal yang wajib digaris bawahi dan
menjadi perhatian serius adalah pernyataan mereka secara terang-terangan
tentang kekawatiran mereka terhadap peraturan-peraturan yang muncul berbau
syariah.
Sebagai
contoh, ketika parpol menggunakan asas Islam, maka ketika menjadi kepala daerah
seringkali lahir peraturan daerah yang bernuansa syariah
. Di
samping secara terang-terangan ke tiga partai besar itu mengumumkan dirinya
sebagai partai sekuler, sejatinya mereka juga telah mengisyaratkan diri sebagai
musuh Islam. Kalaupun membawa nama Islam, dapat dipastikan hanya dusta demi
sebuah kekuasaan.

Setelah sekian
lama rakyat Iondonesia di bodohi oleh permainan politik penguasa dengan
janji-janji palsu, sudah saatnya sekarang rakyat berfikir jernih dan tegas dalam
bertindak khususnya umat Islam. Apalagi setelah melihat bahwa beberapa
politikus kita adalah manusia-manusia sekuler. Sikap politik kita yang salah,
pada akirnya akan berimplikasi pada generasi berikutnya, karena pada hakekatnya
kita telah men-setting iklim pemerintahan dengan mendukung atau menolak
kebijakan-kebijakan mereka.

 

Kekuasaan yang
dikawal oleh partai ataupun politikus sekuler, selamanya tidak akan mendukung
langkah-langkah umat Islam. Hitam putih sejarah bangsa Indonesia tidak bisa
lepas dari politik kekuasaan yang akirnya menjadi warna dari generasi dari era
yang di pimpin.   

 

 

Renungan

 

Masa Orde lama

Soekarno, pada
masa awal-awal kepemimpinanya bisa mendapatkan dukungan penuh dari rakyat.
Disamping ada faktor ketokohan yang dimiliki Soekarno dan Bung Hatta, juga karena
pemerintahan waktu itu dikawal oleh politikus-politikus yang ber-Ketuhanan,
yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan keadilan.

Namun pada
penghujung kekuasaanya, terlihat goyahnya pemerintahan karena pemeriantahan
sudah dikawal oleh politikus-politikus busuk. Hal ini menjadi semakin parah
ketika kebijakan pemerintah sudah tidak lagi mendukung rakyat. NASAKOM
misalnya, sebagai sikap yang dijadikan haluan pemerintah dalam mengambil
kebijakan. Akirnya sejarah mencatat akir dari Era Orde Lama ini dengan kudeta
dan penggulingan Soekarno dari kursi pemerintahan.

 

Masa Orde Baru

Kelaliman dan
kepemimpinan yang otoritatif menjadi ciri khas pada masa ini. Demokrasi
dipasung, pers dijadikan corong penguasa untuk mendukung kebijakan dan
doktrin-doktrinnya. Islam dimanfaatkan sekedar untuk mengambil hati rakyat,
kemudian di campakkan begitu saja. Sejarah mencatat pada masa ini, berapa ribu
nyawa umat Islam yang harus menjadi tumbal dari penguasa yang tiran.

 

 

Masa reformasi

Ketidak
berpihakan penguasa terhadap rakyat setelah sekian lamanya telah membuat rakyat
gerah. Reformasi meledak, pemerintakan orde baru digulingkan. Demokasi di
suarakan, hak asasi manusia di gaung-gaungkan. Dengan menggunakan analisa hukum
Arcimedes, rakyat yang sudah sekian lama ditekan, ketika berhasil lepas
dari tekanan akan meledak dengan ekspresi yang berbeda-beda bahkan berlebihan.

Ditengah-tengan
upaya utuk mewujudkan iklim pemerintahan yang demokratis, kini yang notabennya
sebagai partai besar, berusaha mengkhianati amanah reformasi tersebut.
Penyeragaman asas tunggal, adalah pengkhianatan terhadap amanah reformasi.

 

Sebagai orang
yang tau sejarah bagaimana berdarah-darahnya bangsa ini karena asas tunggal, harusnya
bisa menentukan sikap setelah membaca sikap parpol yang mengsulkanya.

 

 

 

 

* Mahasisiwa
Politic and Islamic Law Al-Azhar University. Pengamat polotik dan aktif dalam
kajian ar-Risalah, PCIM.

.  

 

 

 

 

 

Tulisanku tentang Pendidikan,.my respect by this problem.

October 29th, 2007 by almanafi

Pendidikan Indonesia; Ambisi
Kekuasaan dan

Pendidikan berbasis Kerakyatan

 

Oleh: Kahfi Nur Hidayat *

 

 

Indonesia dalam
perjalanan sejarahnya pernah menjadi negara yang di perhitungkan dunia. Salah
satu negara yang pernah mendapat julukan "Macan Asia" sekitar tahun
70an, tetapi kini harus mau menerima kenyataan bahwa julukan itu sudah sudah
tidak layak lagi. Bukan lagi macan Asia, tetapi "budak Asia". Dan
tetap, Indonesia masih di perhitungkan dunia, hanya dalam konteks sekarang
diperhitungkanya sebagai negara
pengekspor budak.

 

Kenyataan ini
tidak bisa kita pungkiri. Potret buram TKI kita yang di siksa di luar negeri,
seakan-akan sudah menjadi hal biasa untuk dijadikan pemberitaan di TV ataupun
surat kabar, baik dalam dan luar negeri. Bahkan berita adanya penyikasaan dan pembunuhan
TKI di luar negeri-pun jarang sekali menjadi head line. "Siapa yang peduli
sampah?".

 

Dalam dua
dasawarsa terakhir, bangsa Indonesia mulai kehilangan taringnya di hadapan
bangsa-bangsa lain. Hal ini karena mutu
manusia-manusia Indonesia tidak bisa bersaing di dunia internasional.
Merosotnya sumber daya manusia Indonesia ini memunculkan berbagai pertanyaan
dan analisa, diantaranya mereka yang menyorot kemerosotan ini karena sistem
pendidikan yang carut marut, rezim kekuasaan dan lain sebagainya.

 

Otoritas
Kekuasaan dan Sistem Pembodohan Rakyat

 

Secara arif diakui
bahwa penyebab dari kemerosotan sumber daya manusia Indonesia ini adalah karena
carut marutnya sistem pendidikan di Indonesia yang mengakibatkan pembodohan
terhadap rakyat. Sistem pendidikan di Indonesia berganti-gati mengikuti rezim
kekuasaan, sehingga terjadi kebingungan di pihak penyelenggara pendidikan untuk
mengambil visi dan misi sebagai orientasi pengajaran. Ketidak jelasan visi dan
misi merupakan hal yang sangat vatal, karena selain mengaburkan orientasi
goal-goal yang akan di peroleh, juga visi dan misi ini sangat menentukan out
put dari peserta didik.  

 

Realitas
mengatakan, kebesaran bangsa terukur dari kualitas manusianya. Artinya
pendidikan adalah sokoguru peradaban suatu bangsa. Kekacauan yang terjadi dalam
pendidikan Indonesia, bisa di jadikan taruhan dari eksistensi bangsa ini.
Karena globalisasi yang masuk ke segala line keahidupan, di butuhkan
manusia-manusai yang mampu bersaing, mereka yang mempunyai SDM unggul,
sedangkan manusia-manusai Indonesia tetap dalam kukungan ketidakjelasan
mengikuti ambisi penguasa.

 

Pendidikan, secara umum menjadi tangung
jawab negara. Konstitusi membebankan tanggung jawab mencerdaskan kehidupan
bangsa melalui pendidikan nasional kepada pemerintah. Tetapi kenyataannya,
kinerja negara dalam mendukung pendidikan dasar masih sangat masih rendah. Bahkan
dalam sejarah bangsa ini, negara pernah menjadi momok yang bertanggung jawab
atas pembodohan terhadap rakyatnya sendiri. Dan fenomena in berlanjut sampai
sekarang.

 

Pendidikan yang sebenarnya di
orientasikan untuk mengembangkan daya nalar kritis, pernah dipasung oleh rezim
yang begitu takut terhadap demokrasi demi memuruti ambisi kekuasaanya. Bahkan
parahnya sistem pendidikan seakan-akan menjadi alat dari penguasa untuk
memperbudak rakyatnya sendiri dengan mengontrol secara ketat materi-materi
pengajaran yang akan disampaikan kepada peserta didik. "
Rakyat boleh pintar tapi tidak boleh kritis",
itulah kata-kata yang pernah terucap dari lisan seorang Ali Murtopo, yang
begitu tiran menjadi penyokong rezim orba era 80an.

 

Karena itu, carut marutnya pendidikan di
Indonesia, kita tidak bisa serta merta menyalahkan pengajar atau guru atau
peserta didik saja. Karena secara struktural mereka berada dalam garis mandat
dengan kurikulum yang di kontrol oleh rezim kekuasaan yang berlaku.
Bahasan rumit ini diterjemahkan oleh rakyat secara
sederhana bahwa setiap berganti menteri, ganti pula sistem pendidikannya. Ganti
sistem, ganti pula kurikulum. Ganti kurikulum, ganti bahan ajar
.

 

Potret buram dunia pendidikan kita
terlihat diantaranya dari gedung sekolah yang sudah tak layak pakai, roboh,
sampai kepada kesejahteraan para guru yang belum memadai
. Ini mengisyaratkan kalau bangsa ini biarpun sudah beberapa kali
terjadi pergantian pemimpin, tetap tidak adanya keserius pemerintah dalam
menyelesaikan masalah pendidikan ini.

 

Komersialisasi
Pendidikan

 

Ada satu
fenomena yang menarik diantara beberapa kekacauan dalam dunia pendidikan, yaitu
terjadinya komersialisasi pendidikan. Dengan mendirikan sekolah yang di beri
label Islam atau dengan nama seperti Sekolah Terpadu dengan biaya selangit,
maka mereka yang bisa menyekolahkan anaknya ke sini hanyalah kaum berdasi. Dan
peserta didik yang kadang memiliki kemampuan dan bakat luar biasa, namun dari
golongan tidak mampu, tidak bisa mendapatkan pendidikan yang baerkualitas di
sekolah yang di katakan bergengsi dan prestius itu. Fenomena ini akan semakin
memposisikan kawulo alit sebagai kaum yang marginal dan menyebabkan semakin
tajamnya kesenjangan sosial yang terjadi di ranah pendidikan.

 

Realitas sosial akan menampakkan dua
sisi yang saling berhadap-hadapan seperti adanya penguasa tentu di sisi lain
ada yang dikuasai, ada kelompok kuat, tentu di sisi lain terdapat pihak yang
lemah dan seterusnya. Dua realitas yang saling kontradiksi ini mewakili dari
sistem pendidikan kita yang di komersilkan. Kelompok lemah akan semakin bodoh
dan tertindas dalam hidup yang terbelakangan. Potensi-potensi manusiawi telah
dinafikan akibat komersialisasi pendidikan.

Haryanto, seorang murid Sekolah Dasar Muara Sanding VI
Garut yang bunuh diri dengan menggantung diri akibat tidak mampu membayar biaya
kegiatan ekstrakurikuler. Orang tuanya tidak mampu memberikan biaya kegiatan
yang hanya sebesar dua ribu lima ratus rupiah. Ia kemudian putus asa lalu
menggantung diri. Inilah salah satu dari sekian potret kaum marginal yang serba
dalam kesulitan. Untuk membiayai kegiatan sekolah sebesar dua ribu lima ratus
rupiah saja terasa berat sekali, apalagi biaya pendidikan dengan jumlah ratusan
ribu, bahkan jutaan rupiah.

 

 

Solusi

 

Dengan membaiknya
iklim demokrasi di Indonesia dan adanya otonomi daerah, sejatinya adalah jalan
lebar untuk membuat trobosan-trobosan baru dalam dunia pendidikan, seperti pematenan
sistem pendidikan Indonesia yang sekarang masih belum jelas. Hal ini di lakukan
untuk lebih memberi kesempatan terhadap penyelenggara pendidikan agar lebih
fokus terhadap visi dan misi sebagai orientasi pelaksanaan pendidikan. Sehingga
dari sini, out put dari lembaga pendidikan bisa di nilai secara objektif. Dan
hasilnya baru bisa dirasakan setelah dua atau tiga dasawarsa kedepan.

 

Penyelenggaraan
pendidikan berbasis kerakyata, adalah pendidikan yang tidak komersial dan
dengan berorientasi untuk pengembangan sumber daya manusia. Atau dengan istilah
lain adalah pendidikan yang memanusiakan manusia. Pendidikan ini di laksanakan
secara merata kepada rakyat dengan menyamakan kualitas lembaga pendidikan.
Langkah ini tidak bisa di tempuh kecuali adanya penambahan anggaran pendidikan
dari pemerintah, karena merupakan hal yang mustahil seandainya peningkatan
kualitas tanpa di dukung dari peningkatan insfratuktur pendidikan. 

 

 

"fallacy
of retrospective determinism
". Kesalahan berpikir yang hanya
memahami suatu keadaan sosial sebagai kenyataan yang sudah seharusnya terjadi.
Semoga bangsa Indonesia tidak memahami keterpurukan yang sekarang terjadi dalam
banyak line kehidupan ini sebagai takdir Tuhan yang memang sudah di
gariskan…Wa’lLahu ‘alam bi as-shawâb.

 

 

* Mahasiswa Al-Azhar Fak. Hukum tingkat
dua. Kru majalah MIMBAR dan aktif dalam kajian ar-Risalah PCIM.

 

 

 

Peringatan Benyamin Franklin terhadap bahaya kaum Yahudi.

October 19th, 2007 by almanafi

Benyamin Franklin bekas Presiden Amerika dalam suatu pidatonya di
hadapan Konggres Amerika, mengingatkan para pendiri negara AS sebagai
berikut ;
imageDulu,
orang-orang yahudi masuk ke negeri ini sebagai imigran dekil. Kemudian
mereka menguasai potensi-potensi alam kita. Sekarang, mereka begitu
sombong kepada kita dengan memonopoli kekayaan alam kita. Mereka adalah
iblis-iblis jahannam dan kelelawar penghisap darah rakyat Amerika.
Tuan-tuan, usir gembel laknat itu dari negeri ini sebelum terlambat,
demi melindungi kepentingan rakyat kita dan generasi medatang
.

Kalau tidak Tuan-tuan akan melihat dalam satu abad mendatang mereka
akan menjadi tantangan yang lebih besar daripada apa yang sekarang ini
tuan pikirkan. Tiba-tiba, tuan akan menyaksikan mereka menguasai negeri
dan bangsa ini. Mereka akan menghancurkan segala sesuatu yang telah
kita bangun dengan darah kita. Percayalah, mereka tidak akan memiliki
belas-kasihan kepada anak cucu kita nanti. Bahkan, tidak mustahil,
mereka akan memperbudak kita demi mewujudkan apa yang mereka
cita-citakan. Mereka akan berada dalam kantor-kantor sambil
berfoya-foya untuk mentertawakan kebebalan, kebodohan dan kedunguan
kita. Tuan-tuan yakinlah, Jika tuan-tuan tidak segera mengambil
tindakan, niscaya ketika generasi-generasi mendatang tengah
terinjak-injak sepatu mengkilat Yahudi, mereka akan melaknat
kebijaksanaan kita sekarang ini.

August 4th, 2007 by almanafi

Woow…siip..

Islam dengan semua ajaranya adalah kebenaran mutlak, bukan sekedar kebenaran temporer. Sebelum meneruskan membaca tulisan ini pahami dlu kalimat diatas..!
klo sudah dipahami betul2 kemudian simpulkan bagaimana model berfikir saya!

Tlisan ini bukan bantahan buat mas Qomar, cma sekedar meluruskan saja persepsi mas Qomar ke saya. Karena sbenarnya saya tidak jauh berbeda seperti pemahaman sahabat kita ini,,,

Sdikit dsini saya ingin memberikan gambaran bagaimana hubungan antara akal, fikiran dan nash.
Manusia adalah makhluk yang paling sempurna, tentu ini kita sudah tau. Tapi apakan kesempurnaan manusia itu sekedar dia mempunyai akal saja???TIDAK!!!…Manusia dikatakan sempurna karena ke 3 hal diatas, berakal dan berfikir. Trus dimana letak nash syar’i???

Sya akan menjelaskanya dg ilustrasi brikut.

Allah telah memberi otoritas penuh kepada makhluk yang bernama manusia untuk memberdayakan kemampuanya dengan berbagai anugerah yg dikaruniakan untuk kemaslahatan.
Kenapa Allah memberi otoritas penuh kpd manusia???
jawabnya karena Allah telah menganugerahi akal sebagai dasar taklif  dan menurunkan Al-quran dan Nabi dengan sunnahnya (nash) sebagai petunjuk hidup manusia, sebagai kendali manusia dan dasar atau norma suatu kebenaran mutlak.
Ibarat ada seseorang akan pergi ke Masjid Al-Azhar, oleh temanya sudah diberi petunjuk arah dan peta jalan ke Al Azhar, tapi kok seseorang tadi tidak menggubris petunjuk temanya, akirnya dia tidak sampai ke masjid al azhar….Skarang pertanyaanya,,Seseorang tadi tersesat atau mensesatkan diri????Siapa yang salah dalam hal ini???kalau kemudian temanya marah, bukankah itu wajar dan logis, karena sudah diberi petunjuk kok malah tidak di gubris????!!!!!

Ketika Allah sudah memberi otoritas penuh kepada manusia dengan diberi kaedah2 suatu kebenaran mutlak, tetapi manusia tidak menggubrisnya, siapa sejatinya yang salah???!!bukankah manusia ini ibaratnya menyesatkan diri….???Ketika Allah sudah memberi isyarat melalui Rasulnya "tafkkaru fii alaail llahi, wa laa tafakkaru fiil LLahi!!!", namun manusia menabrak batasan ini dan akirnya dia sesat. Bukankah dia sejatinya mensesatkan diri???

Maka seperti yang kita ketahui bahwa agama dibangun diatas akal  karena akal adalah jalan untk mengetahui naql (nash). Tapi apakah sebatas ber-akal saja untuk memahami agama???apakah cukup dengan ber-akal saja untuk menganalisis nash2 kulliyah?? apakah cukup dengan ber-akal saja untuk berijtihad seputar masalah2 kontemporer umat yg semakin kompleks???

Disana dituntut untuk meletakkan akal sesuai dengan fungsinya, yaitu tuntutan untuk meng-akal secara mendalam, dan itu yang kita kenal dengan berfikir. Oleh karena itu Allah memasukkan keduanya dalam Al Quran sebagai ‘alamah adanya perbedaan antara akal dan fikiran.
Kalau mas Qomar menuliskanya "afala ta’qiluun" maka saya menulis "afa laa tatafakkarun???" "afala tatadabarun???"

Because I think that you’a a clever man, so silahkan dipetakan sendiri hubungan antara akal, fikiran dan nash!!

Sya seorang muslim yang sadar dan yakin bahwa nanti pasti akan mati, bahwa segala sesuatu pasti akan dimintai pertanggungjawaban disisi Allah, dan azab neraka itu pedih.
Saya juga berpandangan orang yang berani menentang Allah dengan hujjah akalnya, kendatipun mereka ini mengaku berfikir dan mengaku Islam, dimata saya sejatinya mereka ini tidaklah berfikir …
kenapa???
jawaban singkatnya bahwa dalam islam tidak akan pernah terjadi tanaaqud  antara al ‘aql dan an naql (akal dan nash),
Klo mau lebih dalam lagi mencari keterangan diatas silahkan baca sendiri bukunya Dr. Muhammad Imaraah "al islam fii ‘uyuuni gharbiyah, baina iftiraail juhalaa wa inshaafil ‘ulama" halaman 23, tapi akan lebih baik klo dibaca dari depan..

Kita berakal oleh karena itu harus berfikir,,,kenapa juga harus takut berfikir, kita kan punya Al Quran dan Sunnah, dari ke- dua-nya kita kan tau dan punya garis2 batas sesuatu yang tidak bisa dijamah oleh pikiran.

Jadi jangan sampai kita menjadi orang yang berakal tapi tidak berfikir,,
Bagi saya orang yg melarang berfikir, sejatinya dia telah membuat PENJARA dalam hidupnya..
Kasian sekali orang yang di penjarakan oleh pikiranya sendiri seperti ini..
dan sekali lagi jangan takut berfikir…
dan jangan penjarakan diri anda oleh pikiran anda sendiri!!!

trims tanggapanya………….

Khilafah Islamiyah. Analisis Singkat “Mendialogkan Syari’at dan Realita”

August 2nd, 2007 by almanafi

Khilafah Islamiyah

Analisis Singkat "Mendialogkan Syari’at dengan Realita"

Islam sebagai ajaran yang oleh Allah diturunkan untuk menjaga maslahat manusia tidak bisa lepas dari perkembangan, artinya Islam dengan syari’ahnya berada dalam ruang dan waktu yg terus menuntut dinamisasi hukum. Secara logisnya ruang dan waktu tersebut berjalan lurus dengan perkembangan zaman dan maslahat manusia, maka bukan suatu yang ganjil kalau dengan bergantinya azman (masa) dan amakin (tempat), berganti pula corak hukum yang diterapkan. Pergantian corak hukum dalam hal ini tidak dimaksudkan menghalalkan apa yang diharamkan Allah atau sebaliknya (karena hal ini adalah ketentuan dan dari hukum Allah yg bersifat tsawabit (tetap), tetapi yang dimaksud dengan pergantian corak hukum disini adalah penerapan hukum untuk ri’ayatul masolih (menjaga kemaslahatan) manusia dengan masih memegang prinsip-prinsip dasar islam.

Bahwa Allah menurunkan hukum tidak dalam kekosongan, artinya disana terjadi dialog antara sang Faqiih (Allah) dan manusia. Banyak ayat2 Alquran yang bisa diambil contoh, misalnya "Dan mereka bertanya kepadamu (ya Muhammad) tentang minuman keras dan judi, katakan keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tapi dosanya lebih besar dari manfaatnya..(al Baqarah 219)", dan banyak ayat2 yg lain. Ini menunjukkan kepada kita bahwa syariah diturunkan dengan tidak mengabaikan realita sosio-kultural masyarakat waktu itu. Hal ini penting untuk difahami secara benar karena  salah pemahaman tentang hubungan syari’ah dan manusia (adanya dialog antara sang Faqiih dengan realitas) akan mengakibatkan pemahaman yang rigid dalam ber-Islam, mengambil dalil dengan melihat dohirnya (teks)-nya saja dengan tidak melihat maqosid ‘ammah (tujuan pensyariatan) yg sejatinya merupakan inti dari syari’at.

Seperti ungkapan Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Dirasah fi fiqhi Maqasid as-syari’ah, " sesungguhnya Islam kadang-kadang dibahayakan oleh umatnya sendiri yg baik-baik" maksudnya adalah mereka yg memahami islam secara rigid (orang2 tekstual) tanpa melihat apa dibalik suatu hukum.

Menukil juga perkataan Ibnu Qoyim dalam al-i’lam, "sesungguhnya syari’at pondasi dan asasnya dibangun di atas hikmah dan maslahat manusia, dalam kehidupan dunia dan akherat", dengan prinsip dasar keadilan, rahmat, maslahat, hikmah. Maka setiap perkara yang keluar dari keadilan, rahmat, maslahat, hikmah berarti bukan syari’at.

Syari’at yang diturunkan Allah pada dasarnya tidak pernah bertolak belakang dengan maslahat dalam realitas sosial masyarakat. Hanya kemudian beberapa orang menjadikan syari’at seakan-akan bertolak belakang dengan maslahat karena pemahaman yg dangkal tentang nash dan kurangnya pengetahuan tentang syari’at itu sendiri. Syareat ada untuk manusia, ketika bisa menjawab realitas zaman dan menjaga maslahat dia harus dipertahankan. Tetapi ketika tidak sejalan lagi dengan realitas zaman dan maslahat yang ada, berarti harus ada ijtihad kembali untuk menselaraskan syariat dan realita, karena sekali lagi bukan syari’at ketika sudah tidak bisa menjaga maslahat dan tidak sesuai dengan realita.

Bagaimana dengan Khilafah Islamiyah????

Menanggapi wacana tentang penegakkan khilafah Islamiyah di masa sekarang ini dan menghukuminya "wajib", saya rasa adalah model istimbath (penyimpulan) hukum yang rigid dan dangkal. Seperti telah saya uraikan di atas, syari’at islam adalah hasil dialog antara sang Faqiih dengan realitas. Syari’at Islam dikatakan rahmatan lil’alamin ketika prinsip-prinsip dasar islam bisa diterapkan seiring dengan berkembangnya maslahat dan realitas, bukan berarti wajib menghidupkan kembali khilafah Islamiyah. Ruh dari spirit Islam ini yang sebenarnya wajib ditumbuhkan kembali dalam diri setiap muslim pada masa sekarang ini

Penegakan khilafah Islamiyah pada masa sekarang dengan melihat kenyataan sangat kompleksnya permasalahan dari tubuh umat islam dan banyak dari umat kita yang teramat awam dengan hukum islam, penegakan khilafah hanya akan menjadi bumerang bagi umat islam sendiri. Dengan analisis yang dalam, hal ini malah bisa menimbulkan mafsadah (kerusakan) seperti konflik horizontal dan vertikal yang mungkin akan timbul dalm diri umat islam atau bahkan antar umat beragama. Karena itu memegang kaedah usul "dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil masholih" (menolak celah menuju kerusakan didahulukan untuk kemaslahatan). Jadi, menegakkan syariah di setiap pribadi-pribadi  muslim sekarang jauh lebih penting daripada menyatukan suara umat seluruh dunia dalam satu negara dan pimpinan.

Dalam konsep yang sementara ini ditawarkan oleh "pejuang penegak khilafah" apabila kita telaah lebih dalam sejatinya masih rapuh. Ini terbuktkan dari tidak bisanya menjawab pertanyaan:

Pertama, siapa yang berhak menjadi khalifah dengan pendudk 1.3 M dengan berbagai etnis dan bahasa. Akankah mengambil hadis, "Al-A’immati min Quraisy, para imam itu dari orang Quraisy".

Kedua, bagaimana cara melakukan syura atau pemilihan yang sedemikian besar. Siapa-siapa yang berhak menjadi wakilnya.

Ketiga, Penyatuan umat seluruh dunia dalam arti satu negara khilafah merupakan t’abbudi (printah yg bersifat kepatuhan) atau ta’amuli (konglusi dari akal manusia)".

"Sesungguhnya dalil nash itu terbatas, sedangkan waqi’ (kasus) tidaklah terbatas". Hal ini penting dipahami bahwa keterbatasan dalil2 alquran menuntut manusia untuk sealalu berijtihad untuk menselaraskan syari’at dengan raalitas sosial masyarakat.

Di Islam memang pernah ada masa Khilafah, tapi bukan khilafah itu inti dari Islam, dan tidak harus dengan khilafah, juga bukan untuk khilafah Islam itu ada.

Dialog Intelektual

August 1st, 2007 by almanafi

                                  "Dialog Intelektual"

Manusia sejak diciptakan Allah telah di beri tanggung jawab mengelola bumi, itu berarti manusia diberi otoritas penuh dalam mengatur dan mengelola dunia ini. Pedoman dasar sebagai rujukanya adalah Al Quran dan As Sunah. Kemudian dalam perjalananya muncul pertanyaan besar "bagaimana seandainya nash nash Al Quran dan Sunnah tidak mengcover perkembangan dan kemaslahatan manusia, bahasa sederhananya masalah kontemporer yg muncul tidak terdapat dalam nash???"…"bagaimana sebuah realitas membangun sebuah hukum?"…"bagaimana konsep ijtihad?"…"bagaimana mendialogkan antara ijtihad dan realita?"…Bahwa konsep ajaran Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin tidak akan pernah berbenturan dengan kemaslahatan umat manusia. Adalah rang yang salah dan berpikiran sempit kalau kemudian mengklaim bahwa ajaran Islam sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu bagi siapa pun yang masih berani berfikir, sya ajak untk banyak2 membaca dan membaca. Manusia hidup dalam dimensi ruang dan waktu, itulah waqi’ atau realita yg dihadapi. Berangan2 dengan idealisme selangit jikalau sekedar mimpi hanyalah kalam fadi (omong kosong). Jangan takut berfikir, artinya adalah banyak2 membaca untk kemudian bisa mengkolaborasikan dan mengkomparasikan berbagai ilmu2 yang masuk…bisa merasakan dialog intelektual dalam diri, itulah sejatinya kebesaran anda!!

Sandimejo….

July 27th, 2007 by almanafi

Usai mengantar seorang pasien ke Puskesmas Mersi, Purwokerto, Sandimeja (75 tahun) meninggal di atas becaknya. Lelaki renta itu ditemukan sudah tak bernyawa oleh rekan sesama tukang becak yang melihatnya duduk terkulai seperti orang tidur. Namun setelah diteliti ternyata Sandimeja sudah meninggal.

Ini berita kecil yang termuat dalam sebuah koran lokal Jumat pekan lalu. Dalam berita itu hanya dimuat data bahwa Sandimeja adalah warga Jalan Pancurawis, Purwokerto Kidul, serta dugaan dia meninggal karena serangan jantung. Tidak disebutkan adakah Sandimeja meninggalkan anak-istri atau cucu dan berapa jumlahnya. Tidak juga disebutkan mengapa Sandimeja yang sudah renta itu masih bekerja berat sebagai penarik becak. Ya. Warna dan watak pemberitaan itu adalah warna dan watak kita; menganggap kecil, kurang penting, dan tidak menarik kematian seorang miskin. "Sandimeja yang tua dan melarat itu meninggal di atas becaknya."

Paling-paling demikian komentar dan tanggapan kita karena kematian seoerti itu dianggap sebagai hal biasa. Bahkan mungkin ada yang bilang, "Salah Sandimeja sendiri, usia sudah setua itu masih ngoyo menjadi penarik becak."

Salah Sandimeja sendiri? Ya, kemiskinan adalah ‘kesalahannya’. Kemiskinan yang membuat dia tidak berdaya atau ketidakberdayaan yang membuatnya miskin. Terserah mau dimulai dari mana, yang jelas Sandimeja adalah bagian dari masyarakat miskin yang mewarnai kenyataan hidup masyarakat kita. Juga terserah mau diberi kategori apa; Sandimeja miskin karena struktur dan sistem ekonomi masyarakat kita atau dia miskin karena tradisi kultural yang dia terima secara turun-temurun atau gabungan antara keduanya.

Bila hendak dikatakan Sandimeja miskin karena struktur dan sistem ekonomi kita, ada benarnya. Seorang tukang becak mustahil mengembangkan daya ekonomi misalnya dengan meningkatkan intensitas produksi jasa. Mustahil juga melakukan ekstensifikasi usaha karena tidak mungkin menarik lebih dari satu becak atau menjadi juragan becak. Untuk merintis jalan menjadi juragan becak Sandimeja harus rajin menabung atau mendapat kucuran dana kredit. Namun kedua hal ini juga hampir tidak mungkin.

Mungkin juga benar Sandimeja hidup dalam budaya kemiskinan. Dia menyadari kemiskinannya tetapi bersikap kurang peduli atau sudah menerimanya sebagai suratan. Karena itu dia, juga jutaan orang miskin lain, kurang punya greget atau motivasi untuk sedikit demi sedikit memperbaiki keadaan. Sering kita melihat tukang becak merokok.

Bahkan main judi dan minum miras. Hal ini membuktikan mereka memang kurang peduli terhadap upaya perbaikan hidup. Maka sering terdengar banyolan, "Orang miskin belum tentu sedih mengenai keadaan mereka. Jadi mengapa orang lain yang repot? Ah, jangan-jangan mereka malah lebih enjoy daripada para pembela keadilan sosial."

Ini banyolan yang sangat ironis. Dan mungkin menyesatkan. Masyarakat beradab tentu ingin menghilangan kemiskinan. Memang, Kanjeng Nabi pernah mengatakan lebih mengkhawatirkan iman orang-orang kaya daripada iman orang-orang miskin. Namun secara umum tidak mungkin Islam membenarkan kemiskinan berkembang karena banyak amal kebaikan yang dianjurkan dan hanya bisa dilakukan dengan sarana harta seperti berhaji, zakat, infak, sedekah dan sebagainya. Ali bin Abi Thalib juga mengatakan, "Andaikata kemiskinan berujud manusia maka dialah musuh pertama yang akan kupancung kepalanya".

Malah Kanjeng Nabi sendiri juga bersabda, "Jangan tinggalkan di belakangmu generasi yang lemah." Ironisnya di seluruh dunia masyarakat Islam, kecuali sebagian kecil penduduk Timur Tengah, terdiri atas kaum miskin bahkan sangat miskin. Kemiskinan global ini juga berakar dari dua hal, struktur dan sistem ekonomi global serta tradisi kultural masyarakat Islam sendiri. Sistem ekonomi global yang memiskinkan umat Islam berawal ketika Eropa mengambil alih kepemimpinan dalam sains dan teknologi. Mereka kemudian mengubah wajah dunia dengan revolusi industri yang mendorong lahirnya kolonialisme dan perampokan sumber daya alam bahkan harta masyarakat di Asia Afrika yang penduduknya muslim.

Kemudian lahir kapitalisme klasik yang sekarang berubah menjadi kapitalisme modern Multinational Corporation dengan menghilangkan batas-batas negara maupun bangsa. Dalam hiruk pikuk perekonomian dunia saat ini mayoritas umat hanya bisa menjadi obyek karena lemah dalam segala hal. Dalam bentuk miniaturnya obyek atau korban itu tampak dengan nyata pada sosok Sandimeja. Dia meninggal dalam usia 75 tahun hanya ditunggui kemelaratan yang diwakili becaknya.

Memang Sandimeja kini tidak lagi menderita. Mudah-mudahan dia akan bertemu dengan Kanjeng Nabi yang pernah bersabda, "Siapa yang punya telapak tangan kasar karena banyak bekerja maka dia adalah calon penghuni surga." Telapak tangan Sandimeja sangat kasar karena setiap hari bergayut pada besi kemudi becaknya. Meskipun begitu, akankah kita berpangku tangan membiarkan Sandimeja-sandimeja lain meninggal dalam sepi dan hanya ditunggui kemelaratan?

Nyatanya, begitulah yang kita lakukan selama ini. Padahal kita bisa menolong satu Sandimeja yang mungkin ada di dekat kita dengan cara misalnya, mengeluarkan zakat bulanan dari gaji atau penghasilan kita. Jadi sesungguhnya kematian Sandimeja di atas becaknya adalah tagihan kepada siapa saja yang mengaku beriman. Ada yang merasa tertagih? (RioL)

(Ahmad Tohari )

Aku dan Sejarah

July 21st, 2007 by almanafi

Sejarah..siapa sejatinya dirimu?? Sejarah diperebutkan dan kadang diperkosa. Manusia datang, melintas dan berlalu begitu saja dianjungan masa. Berlalu dan kemudian sirna di telan masa,,di telan sejarah. Idealismenya merubah cara pandang manusia tentang dirinya. Seseorang meng-iyakan namun sebagian yang lain meng-acuhkan. Bertanya dan berusaha kujawab..”manusia”….apakah memang hanya produk sejarah???atau sejarah adalah produk manusia??? Seperti kata Buya Syafi’i Ma’arif bahwa sejarah adalah milik mereka yang membuat, bukan milik kita. Kita hanyalah penghafal lembaran-lembaran sejarah,,kitab-kitab tebal yang sejatinya bukan milik kita.. Setiap hari setiap masa kita diberi wangi-wangian sejarah,,ibarat bunga tanpa nama,,ibarat penciuman yang hanya tau harumnya saja.. Manusia masuk dalam lingkaran sejarah,,tapi manusia tidak faham apa itu sejarah dan di mana posisi dirinya.. Perjalanan dunianya melalaikanya akan pentingnya dirinya untuk sejarah…dia lupa menyapa sejarah…manunsia lupa bahwa sejarah membutuhkan dirinya untuk sejarah… Karena terlalu lama terlena dengan dunianya, banyak manusia yang tertinggal sejarah,,sejarah datang,,menyapa,,,berlalu,,dan kemudan lenyap tanpa disadari itu adalah sejarah.. Tetapi ada juga manusia yang hidupnya merindukan sejarah,,namun dia tidak menantinya,,karena dia tau sejarah. Perjalanan hidupnya bukan sekedar sugesti bahwa sejarah membutuhkanya,,pada kenyataan akir manusia inilah yang akirnya menjadi kekasih sejarah,,wangi dirinya adalah wangi sejarah,,senyumnya adalah senyum sejarah,,dan tangisnya adalah tangis sejarah,, Mu’allimin adalah sejarah,,sejarah untuk mereka yang pernah mengukir namanya dengan tinta emas di sana. Kadang aku ingin masuk dalam wangi semerbak sejarah ini,,tapi aku lupa bahwa ketika dia menyapaku, aku masih tertawa menanti dan menghitung detik,,sampai akirnya pagi berganti datang dan dia berlalu. aku terdampar tanpa sejarah,, Senyum tanpa makna adalah senyum tanpa sejarah.. Perjalanan tanpa cerita adalah perjalanan tanpa sejarah.. Dan ketika aku sadar bahwa aku telah kehilangan sejarah,,semuanya telah berubah. Lintasan yang sekarang ku lalui ini adalah sejarah dan akan menjadi sejarah,, Sesuatu yang selalu aku impikan dan cintaku padanya tak akan pernah pudar adalah cintaku pada sejarah. Aku tidak mempunyai semuanya..bahkan sejarah yang pernah membesarkanku!! Dan kini,,ketika aku sadar bahwa sejarah itu telah meninggalkanku,,aku merasa harus bangkit keluar dari “sejarah” ini.. Wangi sejarah bukan berasal dari tertawa-tertawa,,hura-hura,,foya-foya,,tapi dia adalah dari keringat kesungguhan. Dari keringat yang kadang harus ada isak tangis,,bahkan sampai nyawa dijadikan tarohan untuk sekedar sejarah.. Sejarah…bukan suatu yang luar biasa…tapi dia diperebutkan manusia.. iyaa..aku setuju bahwa dia bkan sesuatu yang luar biasa..TETAPI…sangat LUAR BIASA… Perlu waktu untuk berinteraksi dengan sejarah,,perlu kekuatan untuk bisa memandang dan berkenalan dengan sejarah.. Dan kini ketika aku menulis surat cinta ini untuk dirinya,,sejatinya dia sedang menantiku di setiap detak jantung dan detik jam.. Sejarah adalah aku yang bernafas dan melamun juga menangis,,kadang tertawa. Membaca dan menulislah untuk sejarah…dan jadilah sejarah!! Dan akan aku ambil bagianku karena aku punya hak pada sejarah… Aku tidak mau menjadi orang yang selamanya hanya menghafal sejarah…!!!

Musim panas 2007 yang menjadi bagian dari sejarah..dan milis angkatan80 sebagai titik persimpangan sejarah.

Al Azhar University, Egypt

June 24th, 2007 by almanafi

Universitas al-Azhar

Perrjalanan panjang Al-azhar yang kini jelamg usia 1033 tahun perhitungan masehi atau 1065 tahun penanggalan hijriah memang menarik di simak.sejak di bangun pertama kali pada 29 jumadal ula 359 H.(970 M.) oleh panglima jauhar Ash-shiqili lalu dibuka resmi dan shalat jum’at bersama pada 7 Ramadhan 361 H., lembaga besar yang mulanya sebuah masjid ini bagai tak pernah lelah membidani kelahiran para ulama dan cendekiawan muslim. "masjid sekaligus institusi pendidikan tertua," itulah penghargaan sejarah buatnya. Kelahiran Al-azhar tak bisa dipisahkan dari peran dinasti fathimi yang kala itu dipimpin oleh khalifah mu’iz li dinillah ma’ad bin Al-mansur (319-365 H.\ 931-975 M.), khalifah keempat dari dinasti fathimiyah. Jauh sebelumnya ketika islam mulai menyebar kemesir (641 M.) dimasa khalifah umar bin khatab, pendidikan islam formal sebenarnya telah berjalan sejak berdirinya mesjid pertama di afrika. Sudah menjadi suatu kaedah tak tertulis bahwa peradaban islam disuatu daerah selau di kaitkan dengan peran masjid jami’(masjid negara) di kawasan tersebut.hal ini mungkin di ilhami dari kerja nyata rasul S.A.W, ketika hijrah kemadinah, Tugas pertama yang yang beliau lakukan adalah membamgun masjid nabawi. Ini menandakan peran masjid yang tidak hanya terbatas dengan kegiatan ritual semata. Tapi lebih dari itu, mesjid adalah sentral pemerintahan islam, sarana pendidikan, mahkamah, tempat mengeluarkan fatwa, dan sebagainya. Hal inilah yang kemudian dilakukan oleh ‘amru bin ‘ash ketika menguasai wilayah mesir. atas perintah khalifah umar, panglima Amru bin ‘ash mendirikan masjid pertama di afrika yang kemudian dinamakan masjid ‘amru bin ‘ash di kota fushtat, sekaligus menjadi pusat pemerintahan islam mesir pada waktu itu. Selanjutnya dimasa dinasti Abbasiyah, ibu kota pemerintahan ini berpindah lagi ke kota yang di sebut al-Qatha’i dan di tandai dengan pembangunan sebuah masjid bernama Ahmad bin thoulun. Masa demi masa berlalu, pemerintahanpun silih berganti. Tiba era daulah fathimiyah (385 H.\ 969 M.) ibu kota mesir berpindah kedaerah baru atas perintah khalifah Al-mu’iz li dinillah yang menugasi panglimanya, jauhar Ash-shiqili, untuk membangun pusat pemerintahan. Setelah melalui tahap pembangunan, daerah ini dinamai kota al-Qahirah. Sebagaimana sejarah islam masa lalu, setiap berganti daulah selalu di tandai dengan pembangunan masjid di pusat ibu kota. Sehingga kurang setahun kemudian, beriringan dengan pembangunan kota al -Qahirah didirikan pula sebuah masjid bernama jami’ah Al-Qahirah (meniru nama ibu kota ). Seluruhnya masih dalam penanganan panglima Jauhar Ash-shiqili. Pada masa khalifah Al-’aziz billah, sekeliling jami’ Al-Qahirah dibangun beberapa istana yang disebut al-Qushur az-zahirah. Istana-istana ini sebagian besar berada di sebelah timur (kini sebelah barat husein), sedangkan beberapa sisanya yang kecil di sebelah barat (dekat masjid al -azhar sekarang), kedua istana dipisahkan oleh sebuah taman nan indah. keseluruhan daerah ini dikenal sengan sebutan "madinatul fathimiyin al- mulukiyah". kondisi sekitar yang begitu indah dan bercahaya ini mendorong orang menyebut jami’al-Qahirah dengan sebutan baru, jami’ Al-Azhar (berasal dari kata zahra’ artinya : yang bersinar, bercahaya, berkilauan). Para khalifah jauh -jauh hari menyadari bahwa kelanjutan al-azhar tidak lepas dari segi pendanaannya. Oleh karena itu setiap khalifah memberikan harta wakaf baik dari kantong pribadi maupun kas negara. Penggagas pertama wakaf bagi al-azhar dipelopori oleh khalifah Al-hakim bin Amrillah, lalu diikuti oleh para khalifah berikutnya serta orang-orang kaya setempat dan seluruh dunia islam sampai saat ini -harta wakaf tersebut kabarnya pernah mencapai sepertiga dari kekayaan mesir. Dari harta wakaf inilah roda perjalanan al-azhar bisa terus berputar, termasuk memberikan bea siswa, asrama dan pengiriman utusan al-azhar ke berbagai penjuru dunia . Dari masjid ‘amru bin ‘ash dan ahmad bin thoulun, perlahan poros pendidikan berpindah ke al -azhar. FASE PERALIHAN SUDAH menjadi semacam perjanjian tak tertulis, pada setiap khalifah daulah fhatimiyah selalu di adakan restorasi bangunan jami’ Al-azhar. Hingga ketika gempa hebat sempat merusak al-azhar pada tahun 1303 M., sultan An-nashir yang memerintah saat itu segera merehab kembali bangunan masjid yang rusak. Ciri spesifik pemugaran bangunan mulai nampak pada masa Qansouh Al-ghouri (1509 M.)yang merestorasi satu menara Al-azhar nan indah dengan dua puncak (Manaratul Azhar Dzatu Ar-ra’sain). Penyempurnaan jami’ al-azhar kembali dilanjutkan pada periode daulah Utsmani, dengan kegiatan renofasi yang tak jauh berbeda seperti sebelumnya. Puncaknya dicapai pada masa Amir Abdurrahman Katakhda (wafat 1776 M.) dengan menambah dua buah menara, mengganti mihrab dan minbar baru, membuka lokal belajar bagi yatim piatu, membangun ruaq sebagai pemondokan mahasiswa dan pelajar asing, membuat pendopo ruang tamu, terasa tak beratap dalam masjid, dan tangki air tempat berwudhu’. singkat kata, hampir seluruh bangunan tua yang masih tersisa di masjid al-azhar kini adalah hasil karya Amir FASE PERALIHAN Seiring gelombang pasang surut sejarah , berbagai bentuk pemerintahan silih berganti memainkan perannya dilembaga tertua ini. Selain sebagai masjid, proses penyebaran paham syi’ah turut mewarnai aktivitas awal yang dilakukan dinasti fhatimi. Khususnya dipenghujung masa khalifah Al-mu’iz li dinillah ketika Qadhi Qudhah Abul Hasan Ali bin Nu’man Al-Qairuwani mengajarkan fiqh madzhab syi’ah dari kitab mukhtasar yang merupakan pelajaran agama pertama di masjid al-azhar pada bulan Shafar 365 Hijriah (Oktober 975 M.). Sesudah itu proses belajar terus berlanjut dengan penekanan utama pada ilmu-ilmu agama dan bahasa, walaupun tanpa mengurangi perhatian terhadap ilmu manthiq, filsafat, kedokteran, dan ilmu falak sebagai tambahan yang diikutsertakan. Namun semenjak shalahuddin Al-Ayyubi memegang pemerintahan Mesir (tahun 567 H/1171 M.), Al-azhar sempat diistirahatkan sementara waktu sambil dibentuk lembaga pendidikan alternatif guna mengikis pengaruh syi’ah. Disinilah mulai dimasukan perubahan orientasi besar-besaran dari mazdhab syi’ah ke mazdhab sunni yang berlaku hingga sekarang. . FASE REFORMASI PEMBAHARUAN administrasi pertama al-azhar dimulai pada masa pemerintahan sultan Ad-Dhahir Barquq (784 H. / 1382 M.) dimana ia mengangkat sultan Bahadir At-Thawasyi sebagai direktur pertama, ini terjadi dalam masa kekuasaan Mamalik si Mesir. Upaya ini merupakan usaha awal untuk menjadikan Al-azhar sebagai yayasan keagamaan yang mengikuti pemerintah . Sistim ini terus berjalan hingga pemerintahan Utsmani menguasai Mesir di penghujung abad 11 H. Ditandai dengan pengangkataan "Syaikh Umumy" yang digelar dengan Syaikh Al-Azhar sebagai figur yang mengatur berbagai keperluan pendidikan, pengajaran, keuangan, fatwa, hukum, termasuk tempat mengadukan segala persoalan. pada fase ini terpilih syaikh Muhammad Al-khurasyi (1010-1101) H.) sebagai syaikh Al-azhar pertama. Secara keseluruhan ada 40 syaikh yang telah memimpin Al-azhar selama 43 periode, hingga kini dipegang oleh mantan mufti, Syaikh Muhammad Thantawi. Masa keemasan Al-azhar terjadi pada abad 9 H.(15 M.) banyak ilmuan dan ulama islam bermunculan di Al-azhar saat itu, seperti ibnu Khaldun, Al-farisi , As-suyuti, Al-’Aini, Al-Khawi, Abdul Latif AL-bagdadi, Ibnu Khalikqan, Al-Maqrizi dan lainnya yang telah mewariskan banyak ensiklopedi arab. Iklim kemunduran kembali hadir ketika dinasti Utsmani berkuasa di Mesir (1517-1798 M.) Al-azhar mulai kurang berfungsi disertai kepulangan para ulama dan mahasiswa yang berangsur-angsur meninggalkan cairo. meski begitu tambahan berbagai bangunan tetap diupayakan atas prakarsa amir-amir Utsmani dan kaum muslimin sedunia. Kepemimpinan Muhammad Ali Pasha di Mesir pada tahap selanjutnya telah membentuk sistem pendidikan yang paralel tapi terpisah, yaitu pendidikan tradisional dan pendidikan modern sekuler. Ia juga berusaha menciutkan peranan Al-azhar sebagai lembaga yang berpengaruh sepanjang sejarah, antara lain dengan menguasai badan waqaf Al-azhar yang merupakan urat nadinya. seterusnya, pada masa pemerintahan Khedive Ismail Pasha (1863- 1874) mulai diusahakan reorganisasi pendidikan, dan dari sinilah pendidikan tradisional mulai bersaing dengan pendidikan modern sekuler. Serangan terhadap pendidikan tradisional sering tampak dari usaha yang menginginkan perbaikan Al-azhar sebagai pusat pendidikan islam terpenting. Sejak awal abad 19, sistim pendidikan barat mulai diterapkan di sekolah-sekolah Mesir. Sementara Al-azhar masih saja menggunakan sistim tradisional. dari sini mulai muncul suara pembaharuan . Diantara pembaharuan yang menonjol adalah dicantumkannya sistem ujian untuk mendapatkan ijazah al-’alamiyah (kesarjanaan) Al-azhar pada februari 1872. juga pada tahun 1896, buat pertama kali dibentuk Idarah Al-azhar (dewan administrasi). Usaha pertama dari dewan ini adalah mengeluarkan peraturan yang membagi masa belajar di Al-azhar menjadi dua periode: pendidikan dasar 8 tahun serta pendidikan menengah dan tinggi 12 tahun, kurikulum Al-azhar ikut diklasifikasikan dalam dua kelas: Al-’ulum al-manqulah (bidang studi agama)dan al-’ulum al-ma’qulah(studi umum). Menyebut pembaharuan di Al-azhar, kita perlu mengingat Muhammad Abduh (1849-1905). Ia mengusulkan perbaikan sistem pendidikan Al-azhar dengan memasukan ilmu-ilmu modern kedalam kurikulumnya. Gagasan terssebut mulanya kurang disepakati oleh syaikh Muhammad Al-Anbabi. Baru ketika syaikh An-Nawawi memimpin Al-azhar, ide Muhammad Abduh bisa berpengaruh , berangsur-angsur mulai diadakan pengaturan masa libur dan masa belajar. Uraian pelajaran yang bertele-tele yang dikenal syarah al- hawasyi disederhanakan. Sementara itu kurikulum modern seperti fisika, ilmu pasti, filsafat, sosiologi, dan sejarah. telah menerobos Al-azhar, berbarengan dengan ini pula di renovasi ruaq Al-azhar sebagai pemondokan bagi guru dan maha siswa. AL-AZHAR KINI Pada abad XXI ini, Al-Azhar mulai memandang perlunya mempelajari sistem penelitian yang dilakukan universitas di barat, dan mengirim alumni terbaiknya untuk belajar ke eropa dan amerika. tujuan pengiriman itu adalah untuk mengikuti perkembangan ilmiyah di tingkat international sekaligus upaya perbandingan dan pengukuhan pemahaman islam yang benar. Cukup banyak duta Al-Azhar yang berhasil yang berhasil meraih gelar Ph.D dari universitas luar tersebut, diantaranya adalah syaikh DR. Abdul Halim Mahmud, syaikh DR. Muhammad AL-bahy, dan masih banyak lagi yang lainnya. Sebelumnya, pada tahun 1930, keluar undang-undang nomor 49 yang mengatur Al-azhar mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dan membagi universitas Al-azhar menjadi 3 fakultas,yaitu : Syari’ah, ushuluddin, dan bahasa arab. Fakultas induk Ayari’ah wal Qanun (hukum international) di cairo merupakan bangunan pertama yang berdiri pada tahun 1930. semula bernama fakultas Syari’ah , lalu pada tahun 1961 dirubah menjadi nama seperti sekarang. Fakultas induk ushuluddin dan bahasa arab di cairo juga didirikan pada tahun 1930, penjurusannya diatur kembali pada tahun 1961. fakultas Da’wah islamiyah didirikan dengan keputusan presiden (keppres) nomor 380 tahun 1978 yang di keluarkan pada 16 Ramadhan 1398 H. bertepatan dengan 20 agustus 1978). Fakultas Dirasat islamiyah wal Arabiyah memulai kuliahnya tahun 1965 sebagai salah satu jurusan dari faklultas Syari’ah. pada tahun 1972 keluar keppres nomor 7 yang menjadikan fakultas ini sebagai lembaga tersendiri dengan nama (Ma’had Dirasat Al-islamiyah wal Arabiyah (Institute of Islamic and Arabic Studies ). Namun, pada 1976 keluar keppres No: 299 yang kembali menjadikan institut ini sebagai fakultas tersendiri, dengan jurusan :Ushuluddin, Syari’ah islamiyah, Bahasa arab dan Sastra arab. Angin pembaharuan kembali berhembus di Al-azhar pada 5 Mei 1961 dimasa kepemimpinan syaikh Mahmud Syaltout. Peran Syaikh Al-azhar di ciutkan menjadi jembatan simbolis sehingga kurang mempunyai pengaruh langsung terhadap lembaga pendidikan yang berada di bawah pimpinanya. Undang-undang revolusi Mesir no:103 tahun 1961. undang-undang ini memberikan kemungkinan besar perubahan srtukturil pendidikan di Al-azhar, sehingga di antaranya membolehkan lulusan SD atau SMP Al-azhar untuk melanjutkan studinya ke SMP atau SMA milik departemaen pendidikan, atau sebaliknya. dalam ruang lingkup pendidikan tinggi, disamping fakultas-fakultas keislaman, ditambahkan lagi fakultas baru seperti: Tarbiyah, Kedokteran, Perdagangan, / ekonomi, sains, pertanian, teknik, farmasi, dan sebagainya. Juga dibangun khusus fakultas untuk mahasiswi (kuliyatul banat) dengan berbagai jurusan. Al-azhar mempunyai 3 rumah sakit unuversitas: Husain hospital, Zahra’ hosppital ,dan Bab El-Syari’ah Hospital. Sementara itu, Nasser Islamic Mission City untuk orang asing dibuka pada bulan september 1959. Universitas (jami’ah ) Al-azhar hanyalah sala satu lembaga resmi yang dimiliki Al-azhar, masih ada lembaga lain yang sempat terbentuk, seperti: · lembaga pendidikan dasar dan menengah (Al-Ma’ahid Al-Azhariyah) · Biro kebudayaan dan missi islam (Idarah Ast-Tsaqafah wal Bu’uts al-islamiyah) · Majlis tinggi Al-azhar (Majlis Al-a’la lil azhar ) · Lembaga riset islam (Majma’ Al-buhuts Al-islamiyah). · Hai’ah Ighatsah Al-islamiyah Sejak mula berdirinya, studi di Al-azhar selalu terbuka untuk semua pelajar dari seluruh dunia, Hingga kini Universitas Al-azhar memiliki lebih dari 50 fakultas yang tersebar di seluruh pelosok Mesir. itulah potret Al-azhar yang tetap tegar dalam kurun usia senja